- Koprerasi : Badan Usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
- BUMN : Badan Usaha Milik Negara, ialah badan usaha yang permodalannya seluruh atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Stautus pegawai badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
- BUMS : Badan Usaha Milik Swasta, ialah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seorang atau sekelompok orang. Bersadsarkan UUD 1945 pasal 33, bidang-bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis.
- PT : adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan keuntungan.
- CV : adalah badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya.
- Yayasan : adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
Friday, November 6, 2015
Jenis - Jenis Badan Usaha
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment